Materi 3.1 4.2
K3LH
·
K3LH
K3LH Adalah Singkatan dari kesehatan,
keselamatan, dan keamanan dan Linkungan HIdup,
A. Pengertian
Setiap melakukan suatu
pekerjaan kita harus memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat
berakibat fatal. Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada
lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Sehat
artinya bahwa lingkungan itu telah benar-benar bersih. Nyaman memiliki arti
yang menunjukan bahwa tempat itu memang rapi dan indah serta enak untuk
dipandang
B. Keselamatan Kerja
Yaitu usaha untuk
sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk
mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada
setiap karyawan dan untukmelindungi sumber daya manusia.
Faktor-faktor
pendukung keselamatan kerja yaitu:
1. Pengaturan jam
kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja
2. Pengaturan jam
istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
3. Pengaturan
Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
4. Pengaturan Sikap
tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika
bekerja
5. Penyediaan sarana
untuk melindungi keselamatan kerja pekerja
6. Kedisiplinan
pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan
keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard
Operating Prosedur) yang telah ditetapkan
C. Kesehatan Kerja
Yaitu Suatu kondisi
yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung
terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian
pekerjaan secara efektif.
Faktor-faktor
pendukung kesehatan kerja yaitu:
1. Pola makan yang
sehat dan bergizi
2. Pola pengaturan jam
kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja
3. Pola pengaturan
istirahat yang cukup pada pekerja/ profesiona
4. Pola pengaturan
tata cara sikap bekerja secara ergonomi
5. Pola pengaturan
lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan
6. Pola pengaturan
tata ruang kerja sehat
7. Pola pengaturan
tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
8. Pola pengaturan
penerangan ruang kerja yang memadai
9. Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang
menimbulkan gangguan kesehatan.
·
Peraturan perundang-undangan yang mengatur
K3LH
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan
Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala
tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air
maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik
Indonesia.
·
Peraturan perundang-undangan K3
Ø Peraturan
Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
Ø Peraturan
Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan
Peredaran Pestisida.
Ø peraturan
Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja
di Bidang Pertambangan.
Ø Peraturan
Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
·
Peraturan perundang-undangan keselamatan kerja
Ø Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976
tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
Ø Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
Ø Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978
tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
Ø Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang
Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi
Tenaga Paramedis Perusahaan.
Ø Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980
tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
Ø Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980
tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan
Kerja.
·
Peraturan perundang-undangan perlindungan
tenaga kerja
Pengertian Tenaga Kerja, Undang Undang dan
Jenis Perlindungan -
Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun masyarakat.
Tenaga kerja merupakan modal utama serta
pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari
pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga
kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur
kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang
bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social
tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia
yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang
mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat
diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di
maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat
umum.
Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan
jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang
memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan
persalinan.
Adapun syarat-syarat keselamatan kerja antara
lain :
o
Mencegah dan mengurangi kecelakaan
o
Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
o
Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
o
Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan
diri waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
o
Memberikan pertolongan pada kecelakaan
o
Memberi alat-alat perlindungan diri pada
pekerja
o
Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai
o
Menyelanggarakan suhu dan lembab udara yang baik
o
Memeliharaan kebersihan, kesehatan dan
ketertiban
Jenis
Perlindungan Kerja
1. Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja sebagaimana telah dikemukakan
di atas termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai
kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan
yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha
untuk memperlakukan pekerja/buruh ”semaunya” tanpa memperhatikan norma-norma
yang berlaku, dengan tidak memandang pekerja/buruh sebagai mahluk Tuhan yang
mempunyai hak asasi.kesehatan kerja bermaksud melindungi atau menjaga
pekerja/buruh dari kejadian/keadaan hubungan kerja yang merugikan kesehatan dan
kesusilaannya dalam hal pekerja/buruh melakukan pekerjaannya. Adanya penekanan
”dalam suatu hubungan kerja” menunjukkan bahwa semua tenaga kerja yang tidak
melakukan hubungan kerja dengan pengusaha tidak mendapatkan perlindungan sosial
sebagaimana ditentukan dalam Bab X UU No 13 Tahun 2003.
2. Perlindungan Teknis Atau Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang
disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar
selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang
dikerjakan.
3. Perlindungan ekonomis atau Jaminan Sosial
Penyelenggara program jaminan sosial merupakan
salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan
sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan
Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya,
mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu
jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat
pekerja di sektor formal.
,
Undang-undang Jaminan SosialTenagakerja, No, 3 Tahun 1992 Pasal 10.
C. Jenis – Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja maupun penyakit akibat kerja
maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan.
Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang
diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun
mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.
2. Jaminan Kematian
Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat
kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat
berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh
karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan beban keluarga
baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
3. Jaminan hari Tua
Hari tua dapat mengkibatkan terputusnya upah
karena tidak lagi mapu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat
menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan
sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan
hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau
berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun atau
memnuhi persyaratan tersebut.
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan unutk
meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksankan rugas
sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan ( kuratif ).
·
Identifikasi pelanggaran prosedur K3
Prosedur Pencegahan Gangguan K3 bertujuan
untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akikbat kerja
di tempat kerja dan menjamin ;
Bahwa setiap tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja dalam keadaan
selamat dan sehat.Bahwa setiap sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien.Bahwa
proses produksi dapat berjalan
dengan lancar.
Kondisi diatas dapat tercapai bila kecelakaan
termasuk kebakaran, peledakkan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan
ditanggulangi secara terpadu.
Langkah – langkah pencegahan yang dapat
ditempuh untuk menaggulangi kecelakaan kerja antara lain :
Menurut ILO (
Intenarnational Labour Organization
).Peraturan perundang-undangan yang memberikan ketentuan dan persyaratan K3
yang selalu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi (Up
to date); penerapan ketentuan dan persyaratan dalam peraturan
perundang-undangan diberlakukan sejak tahap rekayasa; Pengawasan dan pemantauan
pelaksanaan K3 langsung ditempat kerja.
Standarisasi
Baik buruknya K3 ditempat kerja diketahui
melalui pemenuhan standar K3.
Inspeksi
Dilakukan kegiatan dalam rangka pemeriksaan
dan pengujian terhadap tempat kerja, mesin, alat dan instalasi, apakah masih
memenuhi terhadap ketentuan dan persyaratan K3.
Riset.
Riset yang dapat dilakukan antara lain :
Teknis, medis, psychologis, dan statistic untuk menunjang tingkat kemajuan di
bidang K3 sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Pendidikan
dan Latihan
Dipergunakan untuk meningkatkan kesadaran akan
arti pentingnya K3 disamping untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan K3.
Persuasi
Merupakan suatu cara pendekatan K3 secara
pribadi tanpa menerapkan sangsi-sangsi.
Asuransi
Jaminan kesehatan dengan pembayaran premi yang semakin rendah bagi
perusahaan yang memenuhi persyaratan K3 dan tingkat keparahan dan sering
terjadinya kecelakaan yang kecil.
0 Response to "Materi K3LH Komputer dan Jaringan"
Post a Comment